HUKUM ISLAM
A. ARTI HUKUM ISLAM.
HUKUM ISLAM adalah peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan
Alqur'an dan hadist. HUKUM ISLAM biasa di sebut syariat islam.
B. MUKALAF
Mukalaf adalah orang islam yang telah dewasa yang wajib
menjalankan HUKUM ISLAM (Syariat islam). Batasan dewasa disini adalah jika
seseorang telah mencapai akil baligh, yakni telah sempurna akalnya (telah mampu
membedakan baik dan buruk), dan bagi anak laki-laki telah keluar air mani, atau
telah mimpi bersetubuh, atau telah berusia 15 tahun. Sedangkan bagi anak
perempuan telah mengalami menstruasi (haid), yaitu keluarnya darah kotor dari
rahimnya, serta telah berusia 9 tahun lebih.
C. LIMA HUKUM ISLAM
1. Wajib
Wajib adalah amal (perbuatan) yang bila dikerjakan dapat
pahala dan bila ditinggalkan dapat dosa. Istilah lain dari wajib adalah fardhu.
WAJIB DIBAGI 2 yaitu:
a. Wajib/fardhu Ain, amal yang harus dikerjakan oleh setiap
mukalaf (kewajiban perseorangan), misalnya mengerjakan shalat 5 waktu
, puasa dibulan ramadhan, dan sebagainya.
b. Wajib/fardhu kifayah, yang artinya amal (perbuatan) yang
cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas
dari kewajiban itu. Tetapi jika tak ada seorang pun yang melakukannya, maka
semua orang mukalaf didaerah setempat itu berdosa, misalnya memandikan jenazah,
mengafani, menyembahyangkan dan menguburnya.
2. SUNAT
sunat adalah amal perbuatan, bila dikerjakan mendapat pahala
dan bila ditinggal tidak berdosa.
Sunat dibagi 2, yaitu:
a. Sunat muakkad, artinya: sunat yang dianjurkan
mengerjakannya, karena Rosulullah selalu mengerjakannya dan jarang
meninggalkannya, misalnya shalat tarawih, shalat idul fitri, dan idul adha,
Shalat tahajud, shalat dhuha, dan lain-lain.
b. Sunat ghairu, yang artinya: sunat yang dianjurkan
mengerjakannya tetapi tidak sepenting sunat muakkad, karena Rosusulullah
kadang-kadang mengerjakannya dan kadang-kadang tidak mengerjakannya, misal
shalat sunat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dan lain-lain.
3. HARAM
Haram adalah amal perbuatan, apabila dikerjakan dapat dosa
bila ditinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, meminum minuman keras,
mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada kedua orang tua, dan sebagainya.
4. MAKRUH
Makruh adalah amal perbuatan bila dikerjakan tidak berdosa,
ditinggalkan mendapat pahala, secara singkat, yang disebut makruh adalah: suatu
perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, misalnya meroko, makan petai, jengkol,
dan lain sebagainya.
5. MUBAH
Mubah adalah amal perbuatan, bila ditinggalkan dan
dikerjakan tidak mendapat pahala dan dosa. Dengan kata lain, amal perbuatan
boleh dikerjakan boleh tidak, misalnya makan, minum, tidur, dan sebagainya.
D. SYARAT
syarat adalah ketentuan-ketentuan atau perbuatan-perbuatan
yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan
atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak sah, misalnya menutup
aurat sebelum mengerjakan shalat.
E. RUKUN
rukun adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi
dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan
tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak sah, misalnya membaca surat al-fatihah
dalam shalat, dan lain sebagainya.
F. SAH
sah artinya syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara
benar. Misalnya, shalat seseorang dianggap sah jika shalat itu dikerjakan
sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah ditentukan, dan dikerjakan dengan
benar.
G. BATAL
batal artinya syarat dan rukunnya belum terpenuhi
seluruhnya, atau telah terpenuhi tetapi tidak dilakukan secara benar.
Ditulis Oleh : Takerubun
Anda sedang membaca artikel tentang HUKUM ISLAM. Oleh MTakerubun, Blogger asal Evav Maluku Tenggara. Semoga artikel ini bermanfaat. Anda diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya