- Akte Notaris, waktu urus max 2 hari, biayanya antara 350 rb - 750 rb.
- Pengurusan HO, waktu urus 1 minggu, ke PEMDA setempat, dikenakan biaya 75rb yang dibayar ke DISPENDA setempat.
- SIUP dan TDP, waktu urus 1-2 minggu, diurus ke DEPERINDAG setempat, biaya 200rb.
- NPWP, waktu urus max 1 minggu, di Dinas Pajak kota setempat, biaya GRATIS.
Ditulis Oleh : Takerubun
Anda sedang membaca artikel tentang Cara buat Perusahan bentuk CV. Oleh MTakerubun, Blogger asal Evav Maluku Tenggara. Semoga artikel ini bermanfaat. Anda diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya